Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERTMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
b. melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
c. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
d. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit;
e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan
f. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Koreksi Anda
