Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERTMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf a memiliki tugas: a. memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; b. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan MENETAPKAN langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawi! dan c.melakukan... c melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Koreksi Anda