Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL WAKATOBI-BELITONG TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi- Belitong Tahun 2011 kepada PRESIDEN. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksa naan tugas sebagai ma na dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling la mbat tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda