Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL WAKATOBI-BELITONG TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-- Belitong Tahun 2011 adalah sebagai berikut : a. Pengarah, terdiri dari : Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum. dan Keamanan; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: 7. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 8. Menteri Komunikasi dan Informatika; 9. Menteri Kesehatan: 10. Menteri Perdagangan; epkumham.go 11. Menteri Pemuda dan Olahraga; 12. Menteri Lingkungan Hidup; 13. Menteri Pendidikan Nasional; 14. Menteri Agama; 15. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 16. Menteri Pekerjaan Umum; 17. Menteri Sosial; 18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 19. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 20. Menteri Sekretaris Negara; 21. Sekretaris Kabinet; 22. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 23. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 24. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 25. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; 26. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; b. Panitia, terdiri dari : Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan: Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Wakil Ketua II : Gubernur Sulawesi Tenggara; Wakil Ketua III : Gubernur Kepulauan Bangka Belifting; Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan: Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, epkumham.go Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; I. Bidang Seminar Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jen deral Pemerintah an Umum, Kementerian Dalam Negeri; II. Bidang Bhakti Sosial Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan: III. Bidang Kepelabuhan, Kepabeanan. Karantina, dan Imigrasi Ketua : Direktur Jenderal Perh bungan Laut, Kementerian Perhubungan Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bea clan Cukai, Kementerian Keuangan; IV. Bidang Kegiatan Kebudayaan dan Pariwisata Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan Pariwisata: Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan Pariwisata; V. Bidang Kegiatan Olahraga clan Limas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, - Kementerian Pemuda dan Olahraga; epkumham.go Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional; VI. Bidang Promosi Potensi Daerah Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan; Wakil Ketua : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal; VII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi, dan Fasilitas Umum Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan: Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; VIII. Bidang Fasilitasi Sarana clan Prasarana Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum: IX. Bidang Media, Humas, clan Dokumentasi Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; X. B i d a n g K e a m a n a n Ketua : Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Operasi; Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA. epkumham.go
Koreksi Anda