Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL WAKATOBI-BELITONG TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011 mempunyai tugas: a. menyiapkan dan mcnyelenggarakan Sail Wakatobi- Belitong Tahun 2011; b. menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011. (2) Penyelenggaraan Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) huruf a meliputi : a. Upacara Bendera Peringatan Hari "Jiang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA di salah situ pulau terluar; b. Bhakti Sosial Surya I31.1askara Jaya; c. Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari; d. Re li Kapa l La yar (Yacht Rally); e. Pameran Potensi Daerah; f. Seminar Nasional dan Internasional; g. Olahraga Bahari; h. Pentas Budaya dan Atraksi Wisata; i. Kegiatan lain yang disesuaikan dengan perkembangan di daerah. j. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011 bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda