Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2003 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3 LPND terdiri dari :
1. Lembaga Administrasi Negara, disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA, disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pusat Statistik, disingkat BPS;
7. Badan Standardisasi Nasional, disingkat BSN;
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir, disingkat BAPETEN;
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN;
10. Badan Intelijen Negara, disingkat BIN;
11. Lembaga Sandi Negara, disingkat LEMSANEG;
12. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, disingkat BKKBN;
13. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, disingkat LAPAN;
14. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, disingkat BAKOSURTANAL;
15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disingkat BPKP;
16. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, disingkat LIPI;
17. Badan …
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT;
18. Badan Koordinasi Penanaman Modal, disingkat BKPM;
19. Badan Pertanahan Nasional, disingkat BPN;
20. Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat BPOM;
21. Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN;
22. Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS;
23. Badan Meteorologi dan Geofisika, disingkat BMG.”
2. Ketentuan Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, dihapus.
3. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND, kecuali BIN, dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi :
a. Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
b. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS;
c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan bagi BKPM;
d. Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
e. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
f. Menteri …
f. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
g. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
h. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi BAPPENAS dan BPS;
i. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bagi LIN;
j. Menteri Perhubungan bagi BMG.” K. Mentri Perhubungan bagi BMG.”
4. Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 108
(1) Kepala LPND yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil adalah jabatan eselon Ia.
(2) Apabila Kepala LPND berdasarkan alasan khusus dijabat oleh Pejabat setingkat Menteri, maka Kepala LPND yang bersangkutan adalah jabatan non eselon.
(3) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia.
(4) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Unit lain adalah jabatan eselon IIa.
(5) Kepala …
(5) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa.”
5. Ketentuan Pasal 113 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 113
(1) Mengingat kedudukan dan sifat tugasnya, di lingkungan BIN dibentuk Staf Ahli.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya.
(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jabatan eselon Ib.
(5) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(6) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pos Wilayah dan Kelompok Kerja.”
6. Ketentuan Pasal 114 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 114 …
“Pasal 114
(1) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS, dalam bidang kegiatan statistik dasar di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang statistik, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di Kabupaten/Kota dan di Propinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Pemerintah Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004.
(3) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di Propinsi, selain di Propinsi DKI Jakarta, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sampai ada ketentuan lebih lanjut.
(4) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian negara yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal II …
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa dalam Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2003;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan …
4. Kepu terakhir dengan Keputusan
Nomor 47 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2003.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2003, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi program, kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara;
c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.”
2. Ketentuan Pasal 9 huruf i diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 9 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan :
a. penetapan …
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d. penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
e. penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
f. penetapan pedoman susunan organisasi perangkat daerah dan pedoman formasi perangkat daerah;
g. penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di daerah serta pedoman tentang realokasi pegawai;
h. penetapan persyaratan jabatan;
i. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan
fungsional pegawai negeri sipil serta koordinasi kebijakan pelaksanaan pengawasan.” Pasal II …