Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 76) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15…
Koreksi Anda
