Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
