Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh PERTAMINA.
Koreksi Anda
