Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, serta huruf d, harga jual eceran BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar.
Koreksi Anda