Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan Rp600,00 (enam ratus rupiah).
Koreksi Anda
