Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar. 2. Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PERTAMINA. 3. Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (SPBT/P), dan Bunker service PERTAMINA. 4. Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. 5. Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, transportasi darat/air, industri, perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan. 6. Mid Oil Platt's Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura. 7. Harga… 7. Harga pasar adalah harga jual BBM dalam negeri yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5% (lima persen).
Koreksi Anda