Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini, dengan ketentuan : a. Pada satu Universitas atau Institut, Tunjangan Dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Rektor; b. Setiap …. b. Setiap Fakultas, Tunjangan Dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Dekan; c. Pada satu Sekolah Tinggi, Tunjangan Dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Ketua; d. Pada satu Politeknik atau Akademi, Tunjangan Dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Direktur.
Koreksi Anda