Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada : 1. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa; 2. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; 3. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain; 4. Dosen yang diberhentikan sementara.
Koreksi Anda