Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi dan Pembantu Direktur.
(2) Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan struktural.
Koreksi Anda
