Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN DOSEN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
2. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi.
Pasal 2 ….
Koreksi Anda
