Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan koordinasi pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diatur sebagai berikut :
a. biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Departemen Pekerjaan Umum;
b. pelaksanaan teknis pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai dilakukan secara fungsional dan dibiayai dengan beban anggaran dari lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
