Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan koordinasi pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diatur sebagai berikut : a. biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Departemen Pekerjaan Umum; b. pelaksanaan teknis pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai dilakukan secara fungsional dan dibiayai dengan beban anggaran dari lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda