Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi mempunyai tugas :
a. merumuskan keterpaduan kebijaksanaan, strategi, dan rencana pendayagunaan sungai, dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
b. merumuskan keterpaduan aspek kelembagaan, pengembangan sumberdaya manusia, pengusahaan dan pembiayaan untuk mendukung pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
c. MENETAPKAN upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
d. melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai.
(2) Tugas ...
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai dilandasi oleh asas manfaat dan lestari;
b. pendayagunaan sungai merupakan semua upaya untuk mewujudkan kemanfaatan sumberdaya sungai secara efisien, efektif dan berkelanjutan untuk kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya yang meliputi kegiatan peruntukan, pengembangan, pemanfaatan dan pengusahaan dari air sungai, sumber air sungai, dan prasarana sungai;
c. pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai merupakan semua upaya untuk mempertahankan fungsi pelayanan, keamanan dan kelestarian hutan/vegetasi, tanah dan air serta lingkungan secara berkelanjutan;
d. pengawasan dan pengendalian merupakan semua upaya untuk memenuhi rencana dan pelaskanaan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan penataan ruang, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pola tata guna air serta lingkungan yang ditetapkan;
e. upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian sungai, penanganannya diprioritaskan pada sungai yang strategis dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah, tuntutan kebutuhan dan tingkat pemanfaatan air, ketersediaan air dan sumber air;
f. upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian Daerah Aliran Sungai, penanganannya diprioritaskan pada Daerah Aliran Sungai yang kritis dan prilaku sungai yang membahayakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
(3) Kegiatan ...
(3) Kegiatan pendayagunaan sungai diusahakan sejauh mungkin secara korporasi dengan memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Urusan Swasta.
(4) Kegiatan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diusahakan sejauh mungkin dengan meningkatkan peran serta penduduk dan masyarakat sekitarnya serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait.
Koreksi Anda
