Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 89-1996 TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan berupa:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku dan peralatan lain, yang berhubungan lansung dengan kegiatan produksi;
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortiasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
Tarif Penyusutan dan
Kelompok Harta
Masa Manfaat amortisasi
Menjadi berdasarkan metode
Garis
Saldo
Lurus
Menurun
I. Bukan Bangunan
atau harta tak
berwujud
Kelompok I
2 Tahun
50%
100%
Kelompok II
4 Tahun
25%
50%
Kelompok III
8 Tahun
12,5% 26%
Kelompok iV
10 Tahun
10%
20%
II. Bangunan
Permanen1
10 Tahun
10%
-
Tidak Permanen
5 Tahun
20%
-
c. Kompensasi kerugian, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar;
e. Pengurangan sebagai biaya produksi:
1) kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;
2) biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
(2) Selain perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dengan memperhatikan kondisi masing-masing KAPET, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET dapat diberikan perlakuan perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas :
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET, yand berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di dalam KAPET yang sama atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET;
f. Penyerahan jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.
(3) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat
(2), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan yang dilakukan di KAPET".
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
