Pasal I
Mengubah tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Guru dan Pamong Belajar sebagaimana tersebut pada Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1995 sehingga menjadi sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal II…
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.