Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DAGANG ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONASIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Koreksi Anda
