Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Legiun Veteran Republik INDONESIA menjalin hubungan denga organisasi kemasyarakatan sebagai wahana untuk memelihara hubungan timbal balik dalam rangka membina persatuan dan kesatuan.
Koreksi Anda