Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA dipikul oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlah dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dalam ketentuan khusus.
(2) Uang pangkal dan iuran dipergunakan bagi pemeliharaan organisasi dengan
pembagian sebagai berikut :
a. Untuk Ranting - 50 % (lima puluh persen)
b. Untuk Cabang - 20 % (dua puluh persen)
c. Untuk Daerah - 15.% (lima belas persen)
d. Untuk Pusat - 15.% (lima belas persen).
(3) Penguasa Veteran yang mendapatkan fasilitas melalui jasa dan atau legalitas Legiun Veteran Republik INDONESIA dan oleh karenanya berhasil mendapat keuntungan, harus memberikan sumbangan kepada Lagiun Veteran Republik INDONESIA sekurangkurangnya 5 % (lima persen) dari keuntungan transaksinya itu sesuai jiwa Pancamarga.
(4) Sumbangan dan usaha lainnya yang sah, tidak mengikat, dan tidak merugikan Bangsa dan Negara Republik INDONESIA dengan maksud untuk membantu mewujudkan asas dan tujuan Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat diterima.
(5) Penggunaan subsidi dari Pemerintah diatur pemanfaatannya oleh Pimpinan Pusat dengan memperhatikan kepentingan Daerah.
(6) Pengaturan administrasi/Perbendaharaan Keuangan dan material harus didasarkan pada prinsip pengelolaan terbuka.
Koreksi Anda
