Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) a. Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib mengerti dan hafal Pancamarga. b. Setiap anggota Legium Veteran Republik INDONESIA di dalam kehidupannya wajib mengindahkan isi dan jiwa Pancamarga. c. ancamarga diucapkan dalam acara/upacara khusus Veteran. (2) a. Pengawalan dan pengamanan Panji-Panji Lagiun Veteran di Pusat dipertanggung jawabkan kepada Pimpinan Pusat, jika sedang berada di Daerah kepada Pimpinan Daerah, di Cabang kepada Pimpinan Cabang, sedangkan di Ranting kepada Pimpinan Ranting. b. Panji-Panji hanya dikeluarkan atas putusan Pimpinan Pusat untuk keperluan Upacara Resmi dan atau peristiwa khusus. c. Pada waktu Panji-Panji keluar setiap Veteran wajib hormat menurut ketentuan yang berlaku. d. Panji-Panji Legiun Veteran Republik INDONESIA memberi hormat kepada : - Sang Saka Merah Putih. - Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya. - Kepala Negara Republik INDONESIA. (3) Pemakaian Lencana Veteran Republik INDONESIA akan diatur dengan ketetapan Pimpinan Pusat. (4) Lagu Veteran Republik INDONESIA dapat dinyanyikan secara tunggal dan atau secara bersama-sama pada waktu upacara, berbaris, dan lain-lain.
Koreksi Anda