Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota peserta Musyawarah dan Rapat memiliki hak bicara dan hak suara di dalam Musyawarah dan Rapat yang bersangkutan.
(2) Peninjau dalam Musyawarah dan Rapat hanya memiliki hak bicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang.
Koreksi Anda
