Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Anak Ranting merupakan kekuasaan tertinggi tingkat Anak Ranting dan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Ranting.
b.MENETAPKAN Program Kerja berdasarkan Program Kerja Ranting.
c.Memilih Pimpinan Anak Ranting.
(2) Pimpinan Anak Ranting merupakan pimpinan organisasi sehari-hari mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan keputusan musyawarah Anak Ranting.
b. Membagi tugas antara para anggota Pimpinan, sehingga Ketua melaksanakan tugas pimpinan umum, sedangkan anggota Pimpinan lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.
c. Mengajukan laporan pertangungjawaban kepada Musyawarah Anak Ranting pada akhir masa pengabdian.
(3) Pimpinan Anak Ranting berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dengan susunan terdiri dari :
a. Ketua dan Wakil Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Pembantu Umum.
Koreksi Anda
