Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai wewenang : a. Membentuk dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. MENETAPKAN kebijaksanaan umum organisasi. c. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. d. Memilih para Anggota Dewan Paripurna Pusat dan Pimpinan Pusat Legium Veteran Republik INDONESIA. (2) Dewan Peripurna Pusat Lagiun Veteran Republik INDONESIA yang merupakan kekuasaan tertinggi diantara dua Musyawarah Nasional Kongres mempunyai wewenang sebagai berikut : a. MENETAPKAN kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Kongres. b. Memberikan pengarahan dan mengawasi Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya. (3) Pimpinan Pusat Lagiun Veteran Republik INDONESIA yang merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut : a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Pusat dan kebijaksanaan umum Kongres. b. Membagi tugas antara para anggoa Pimpinan, sehingga Ketua Umum melaksanakan Pimpinan Umum, sedangkan para Ketua melaksanakan koordinasi bidangnya masing-masing. c. MENETAPKAN Program Kerja dan Anggaran Tahunan. d. Mengesahkan Susunan Dewan Paripurna Daerah dan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan keputusan Musyawarah Daerah yang bersangkutan. e. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres pada masa akhir masa pengabdiannya. f. Anggota Pimpinan Pusat adalah anggota Dewan Paripurna Pusat Lagiun Veteran Republik INDONESIA. (4) Anggota Pimpinan Pusat dan anggota Dewan Paripurna Pusat Lagiun Veteran Republik INDONESIA ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA sesuai dengan putusan Kongres.
Koreksi Anda