Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai unsur pelaksana kebijaksanaan Legiun Veteran Republik INDONESIA dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA. (2) Anak Organisasi tersebut ialah : a. Korps cacad Veteran Republik INDONESIA. b. Korps Sarjana Veteran Republik INDONESIA. c. Korps Karyawan Veteran Republik INDONESIA. d. Korps Wanita Veteran Republik INDONESIA. e. Dewan Ekonomi Veteran Republik INDONESIA. f. Koperasi Veteran Republik INDONESIA. g. Yayasan Gedung Veteran Republik INDONESIA. h. Yayasan Karya Dharma. (3) Anak Organisasi wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. (4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut ayat (3) dapat dikenakan tegoran, tindakan administratif, pembekuan dan /atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan. Khusus yang menyangkut Koperasi Veteran Republik INDONESIA, Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA mengadakan konsulidasi dengan Departemen Koperasi. (5) Apabila dipandang perlu Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat membentuk Anak Organisasi baru lainnya. (6) Pimpinan Pusat Legium Veteran wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut ayat (4) dan (5) kepada Dewan Paripurna Pusat dan Kongres.
Koreksi Anda