Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seorang anggota yang menerima tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara (schorsing) dapat mengajukan pembelaan kepada Pimpinan yang MENETAPKAN pemberhentian sementara (schorsing).
Apabila anggota tersebut tidak puas mengenai putusan terhadap pembelaan yang diajukan, maka dapat mengajukan pembelaannya sekali lagi kepada Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA, pembelaan terakhir kepada Kongres.
Koreksi Anda
