Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disamping semua kewajiban yang telah ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967, maka setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA berkewajiban : a. Membayar uang pangkal dan iuran. b. Mentaati semua keputusan dan ketentuan organisasi. c. Menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. d. Melaksanakan kegiatan guna mencapai tujuan organisasi.
Koreksi Anda