Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Disamping semua kewajiban yang telah ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967, maka setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA berkewajiban :
a. Membayar uang pangkal dan iuran.
b. Mentaati semua keputusan dan ketentuan organisasi.
c. Menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
d. Melaksanakan kegiatan guna mencapai tujuan organisasi.
Koreksi Anda
