Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Legiun Veteran Republik INDONESIA terdiri atas Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan. (2) Yang menjadi Anggota Biasa Lagiun Veteran Republik INDONESIA adalah : a. Warga Negara Republik INDONESIA yang secara sah telah memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan 2 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967. b. Warga Negara Republik INDONESIA yang nyata-nyata telah memenuhi syarat untuk memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik INDONESIA, namun secara juridis belum memperoleh pengesahan karena masih dalam proses penyelesaian administrasi. (3) Yang menjadi anggota Luar Biasa Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah : a. Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) atau Purnawirawan Anggota ABRI yang karena jabatan dan atau kedudukan sosialnya dibutuhkan ntuk berperan dalam memimpin Legiun Veteran Republik INDONESIA. b. Anggota seperti tersebut huruf a terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut : i. Yang bersangkutan harus menyatakan kesediaannya. ii. Untuk menduduki Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA harus mendapat persetujuan/izin dari Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. iii. Untuk menduduki jabatan Pimpinan Cabang, Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA harus mendapat persetujuan/izin dari Pimpinan Daerah Lagiun Veteran Republik INDONESIA dan Panglima Komando Daeah Militer yang bersangkutan.
Koreksi Anda