Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kongres menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (2) Kongres dihadiri oleh : a. Unsur-unsur dari Daerah dan Cabang. b. Seluruh Anggota Dewan Peripurna Pusat. c. Pimpinan Pusat Lagiun Veteran Republik INDONESIA. d. Unsur-unsur dari Anak Organisasi Tingkat Pusat. (3) Pimpinan Kongres ditentukan oleh Musyawarah. (4) Acara Kongres ditentukan oleh Musyawarah. (5) Musyawarah Dewan Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun. (6) Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (7) Musyawarah Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (8) Musyawarah Anggota Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (9) Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat menyelenggarakan Kongres Instimewa, yang tata caranya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (10) Utusan-utusan, Pimpinan, dan acara Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting, berpedoman pada putusan Kongres.
Koreksi Anda