Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Kongres serta bertanggung jawab kepada Kongres.
(2) Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Pusat bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA, sedangkan Pimpinan Anak Organisasi di tingkat Daerah/Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah/Cabang Lagiun Veteran Republik INDONESIA dan secara teknis pembinaan bertanggung jawab kepada Pimpinan Anak Organisasi setingkat di atasnya.
(3) Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
(5) Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting.
(6) Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Pimpinan Ranting.
Koreksi Anda
