Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran
tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah tingkat II berada di tangan Musyawarah Cabang.
(2) Dewan Pimpinan Cabang merupakan kekusaan tertinggi diantara 2 (dua) Musyawarah Cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dari unsur yang mewakili Ranting, Anak Organisasi tingkat cabang, dan Tokoh Veteran di wilayah Cabang.
Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil.
(3) Pimpinan Cabang merupakan Pimpinan Harian terdiri atas sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
Susunan Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua.
b. Beberapa Wakil Ketua.
c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Beberapa Kepala Bagian.
f. Beberapa Pembantu.
Koreksi Anda
