Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Propinsi Daerah tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus berada di tangan Musyawarah Daerah. (2) Dewan Paripurna Daerah merupakan kekuasaan tertinggi diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah terdiri atas sebanyakbanyaknya 45 (empat puluh lima) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dari unsur yangmewakili Cabang, dan Tokoh Veteran di Daerah. Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang wakil. (3) Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah. Susunan Pimpinan Daerah terdiri atas : a. Ketua. b. Beberapa Wakil Ketua. c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris. d. Bendahara. e. Beberapa Kepala Bagian. f. Beberapa Pembantu Umum.
Koreksi Anda