Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat nasional berada di tangan Kongres. (2) Dewan Peripurna Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA merupakan kekuasaan tertinggi diantara 2 (dua) Kongres terdiri atas sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang yang dipilih oleh Kongres dari unsur yang mewakili Daerah, Anak Organisasi tingkat Pusat dan Tokoh Veteran. Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. (3) Pimpinan Pusat merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang yang dipilih oleh Kongres. Susunan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA terdiri atas : a. Ketua Umum. b. Beberapa Ketua. c. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal. d. Bendahara dan Wakil Bendahara. e. Beberapa Kepala Bagian. f. Beberapa Pembantu Umum.
Koreksi Anda