Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuai dengan perkembangan dapat dibentuk Anak Organisasi sebagai unsur pelaksana yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA sesuai tingkatan masing-masing. (2) Wewenang untuk MENETAPKAN dan mengesahkan Pengurus anak organisasi di sesuaikan dengan tingkatan sebagai berikut : a. Pengurus Anak Organisasi tingkat Pusat oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Musyawarah Anak Organisasi tingkat Pusat yang bersangkutan. b. Pengurus Anak Organisasi tingkat Daerah oleh Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Musyawarah Anak Organisasi tingkat Daerah yang bersangkutan. c. Pengurus Anak Organisasi tingkat Cabang oleh Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Musyawarah Anak Organisasi tingkat Cabang yang bersangkutan. (3) Pada tingkat Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA tidak diadakan Anak Organisasi. (4) Susunan pengurus Anak Organisasi disesuaikan dengan kebutuhan Anak Organisasi yang bersangkutan. (5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi diatur sendiri oleh anak organisasi yang bersangkutan dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda