Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota berhak : a. Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkatan organisasi. b. Mendapatkan penghargaan organisasi sesuai dengan pengabdian dan jasanya. c. Melaporkan berbagai masalah Veteran yang dianggap perlu. d. Memilih dan dipilih. e. Membela diri sampai ke Kongres.
Koreksi Anda