Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap anggota berkewajiban :
a. Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran.
c. Memegang teguh rahasia militer dan menjunjung tinggi kehormatan Veteran.
d. Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik INDONESIA.
e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik INDONESIA.
f. Menghadiri rapat-rapat organisasi.
g. Membayar uang pangkal dan iuran.
Koreksi Anda
