Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keanggaotaan Legiun Veteran Republik INDONESIA bersifat sukarela dan terbuka bagi semua Veteran.
(2) Semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik INDONESIA" sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan 2 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 berhak serta harus merasa wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3) .Anggota Legiun Republik INDONESIA yang kareana sesuatu hal merangkap menjadi anggota organisasi lain akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
Koreksi Anda
