Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Legiun Veteran Republik INDONESIA berusaha mencapai tujuan dengan jalan :
a. Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi penerus, sehingga mampu menangkal semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
b. Memperjuangkan terlaksananya UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang- undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap Veteran Republik INDONESIA dalam rangka berpartisipasi sosial serta kerja sama dengan pemerintah.
c. Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap usaha-usaha Veteran Republik INDONESIA di segala bidang dengan mengikut-sertakan para anggota, sesuai dengan kemampuan dan bakatnya, dalam proyek pembangunan, koperasi, maupun swasta di samping merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja Cacad Veteran untuk mendapatkan atau menciptakan pekerjaan yang layak.
d. Mengusahakan pendidikan agama, pendidikan umum, dan latihan kejuruan dalam rangka peningkatan kemampuan juang serta pemupukan kepribadian dan rasa tanggung-jawab Veteran Republik INDONESIA terhadap bangsa dan negaranya.
e. Memelihara hubungan serta kerjasama dengan organisasi Veteran negara lain berdasarkan politik negara Republik INDONESIA yang bebas dan aktif.
f. Memupuk persatuan dan kesatuan bangsa, jiwa patriot Veteran, ketangkasan/ilmu keprajuritan, serta ketahanan nasional untuk berperanserta dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Koreksi Anda
