Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) organisasi ini didirikan dan disahkan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan
seluruh INDONESIA yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Organisasi ini diresmikan dengan keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 103 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik INDONESIA dan disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik INDONESIA serta UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 2 a Kedaulatan organisasi ada di tangan seluruh anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Legiun Veteran Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Kongres.
Koreksi Anda
