Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1984 TENTANG PROYEK TAMBAK INTI RAKYAT
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan diktum KETIGA dan KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1984, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi:
" KETIGA :
1) Penyelenggaraan Proyek TIR dilakukan oleh pelaksana Proyek yang mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pembangunan proyek sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Pentahapan;
b. melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan proyek
2) Pelaksanaan Proyek terdiri dari :
Pemimpin Proyek :
Sdr. Brigjen Pol. (Purn) Drs. Moerman
Wakil Pemimpin
Proyek
:
Sdr. Ir. Damanhuri
3).
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Pemimpin Proyek dapat mengangkat staf sesuai dengan kebutuhan.
4).
Pelaksanaan proyek bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEEMPAT :
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Proyek dibantu oleh Penasehat Teknis yang mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis di bidang masing-masing kepada Pemimpin Proyek mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan proyek.
(2) Penasehat Teknis terdiri dari :
a. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian, sebagai Koordinator;
b. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri;
c. Direktur Jenderal Pengairan dan Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum;
d. Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Karawang;
e. dr. Ir. Sudarmadi;
f. Sdr. Brigjen (Purn) Otjoe Sapri.
(3) Penasehat Teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN."
Koreksi Anda
