Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini beserta seluruh lampirannya maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi
Koreksi Anda
