Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 IAIN mempunyai fungsi : a. melaksanakan pengembangan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam; b. melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam; c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat; d. melaksanakan pembinaan kemahasiswaan; e. melaksanakan pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya; f. melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi.
Koreksi Anda