Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaaan INDONESIA dan secara ilmiah memberikan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yanga berlaku
Koreksi Anda