Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan IAIN secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan agama, yang pelaksanaan sehari-harinya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Koreksi Anda