Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Teks Saat Ini
IAIN adalah unit organik di lingkungan Departemen Agama, masingmasing dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
