Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang PENUNJUKAN KANTOR PEMBENDAHARAAN NEGARA UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH UNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI PENGUSAHA KENA REKANAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas pembayaran oleh Kantor Perbendaharaan Negara kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang, dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara Atas nama Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Koreksi Anda