Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
